Suara.com - Aksi seorang anggota ormas bernama Rudi Boy viral di media sosial. Pasalnya, pria asal Kabupaten Bogor itu melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melewati lokasi tempat ia nongkrong.
Peristiwa pemalakan tersebut berhasil tertangkap kamera berkat kesigapan sopir truk. Korban langsung yang mengambil video dan merekam aksi pemalakan itu untuk digunakan sebagai bukti.
Akibatnya, Rudi pun langsung dibekuk oleh pihak Polres Bogor pada Kamis, (18/5/2023) kemarin. Sosoknya sendiri terlihat dalam video tengah memakai seragam ormas loreng oranye dan hitam, sehingga diduga anggota Pemuda Pancasila.
Simak inilah 5 fakta sosok Rudy Boy selengkapnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Banyak Ormas Anggotanya Sedikit, Kegiatan Tidak Ada, Tapi Rajin Kirim Proposal
Anggap sopir truk lewati daerah kekuasannya
Aksi Rudi begitu arogan saat menghentikan truk. Ia bahkan menyebut sopir truk itu sudah melewati daerah kekuasaannya. Sang sopir truk sendiri mengatakan kepada Rudi bahwa ia hanya lewat seperti biasa, tanpa maksud mengganggu.
Namun, Rudi dengan nada tinggi tidak menerima jawaban sopir tersebut. Ia malah meminta uang Rp10.000 sebagai uang tebusan jika sopir truk itu masih mau melewati daerahnya.
Sempat dilerai warga
Terjadilah debat antara Rudi dan sopir truk. Ini setelah Rudy ngotot meminta uang kepada sang sopir, tetapi sang sopir truk juga ngotot ogah memberikan uang.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Angkat Bicara soal Viral Pria Berseragam Ormas Palak Sopir di Bogor
Melihat keributan itu, seorang warga langsung menghampiri Rudi dan sang sopir dengan maksud melerai pertikaian. Tetapi walau sudah dilerai, Rudi tampak kesal dan masih menunjuk-nunjuk sang supir.
Diduga pakai baju ormas Pemuda Pancasila
Perhatian publik bukan hanya soal aksi pemalakan yang dilakukan Rudi, namun juga soal baju berlogo Pemuda Pancasila (PP) yang digunakan Rudi saat memalak.
Rudi pun diduga merupakan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur. Aksinya bahkan membuat nama ormas Pemuda Pancasila sampai menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial.
Ditangkap dan ngaku baru pertama kali memalak
Viralnya aksi pemalakan itu membuat Polres Bogor bergerak. Kepolisian langsung memburu Rudi pada Kamis (18/5/2023). setelah sempat kabur dari rumahnya di Rancabungur, Bogor.
Saat dimintai keterangan, Rudi pun mengaku baru satu kali memalak orang. Ia juga langsung berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Mantan residivis yang belum satu tahun bebas
Namun ternyata, itu bukanlah aksi kriminal yang pertama kali dilakukan Rudi. Kasatreskrim Polres Bogor membeberkan bahwa Rudi adalah mantan residivis kasus pencurian ponsel di Rancabungur. Sosoknya bahkan belum genap satu tahun bebas.
Hal tersebut membuat pihak Polres Bogor akhirnya menahan Rudi dan memprosesnya ke jalur hukum. Akibat perbuatannya melakukan pemalakan, Rudi terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila