Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:40 WIB
Macam-Macam Talak dalam Islam, Tak Hanya Satu, Dua dan Tiga
Ilustrasi perceraian - macam macam talak dalam Islam (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Talak adalah cara memutus atau melepaskan ikatan pernikahan secara sah antara suami istri menurut ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, talak terbagi menjadi beberapa macam. Adapun macam-macam talak dalam Islam sebagai berikut.

Diketahui, berdasarkan ajaran Islam, talak itu ada berbagai macam. Ada talak berdasarkan waktunya, talak berdasarkan jumlahnya, talak berdasarkan boleh tidaknya rujuk, talak berdasarkan ketegasan atau tidak. 

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini macam-macam talak dalam ajaran Islam yang perlu diketahui para pasangan suami istri yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Talak Berdasarkan Waktunya

Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

- Talak Munajjaz atau talak mu’ajjal: Talak yang diucapkan suami pada saat itu juga. Ucapan ini menandakan bahwa ikatan pernikaahan telah berakhir secara sah. 

- Talak Mudhaf: Talak yang ditangguhkan untuk di masa mendatang. Talak tersebut hukumnya sah meski diucapkan secara spontan

- Talak Mu’allaq atau talak ta’liq: Talaknya tergantung pada suatu masa mendatang. Biasanya uicapan talak jenis ini ditambahkan  kata apabila, jika dan lainnya. 

2. Talak Berdasarkan Jumlahnya

- Talak Satu: Talak yang diucapkan pertama kali oleh suami ke istrinya dengan hanya mengatakan satu kata talak

Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?

- Talak Dua: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang kedua kalinya atau suami mengucapkan kata talak dua. 

- Talak Tiga: Talak yang diucapkan suami ke istrinya untuk yang ketiga kali atau suami langsung mengucapkan talak tiga . 

3. Talak Berdasarkan Ketagasan atau Tidak

- Talak Sarih: Talak yang diucapkan menggunakan kata-kata yang bermakna jelas untuk memutus ikatan pernikahan atau menceraikan pasangan. 

- Talak Kinaya: Talak yang belum mempunyai makna jelas. Untuk menetapkan apakah hubungan mereka masih sah atau belum, maka dikembalikan lagi pada niat maupun tujuan suami. Jika niatnya menceraikan, maka artinya sudah cerai.

4. Talak Berdasarkan Boleh Tidaknya Rujuk

- Talak Raj’i: Talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali saat istri sedang masa iddah. Namun, jika istri sudah tidak dalam masa iddah, maka rujuk hanya dapat dilakukan dengan akad nikah baru. 

- Talak Bain: Talak Baik ini terbagi menjadi dua yakni talak baik sugra dan talak baik kubra.

Talak bain sugra ini merupakan hilangnya hak kepemilikan suami terhadap istri (Talak bain sugra). Jika ingin mendapatkan hak kepemilikan istri, maka harus melakukan akad nikah baru.

Sedangkan talak bain kubra yaitu talak tiga. Talak ini membuat mantan suami tak diperbolehkan rujuk kembali pada istri, kecuali mantan istri pernah melakukan pernikahan dengan pria lain, sudah digauli, lalu diceraikan suami yang baru.

Demikian ulasan mengenai macam-macam talak dalam Islam yang perlu diketahui oleh para pasangan suami istri. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI