Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran dilakukan sejak lama.
"Terkait kasus tersebut (Andhi), kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Ivan dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2023).
Ivan belum merinci jumlah rekening bank yang milik Andhi yang diblokir, termasuk nilainya. Dia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanya penyidik ya. Kan sudah di penyidikan sekarang," ujarnya.
Sementara Humas PPATK, Natsir Kongah juga belum dapat merinci nilai dana di rekening Andhi yang diblokir. Namun dia menyebut nilainya cukup besar dan sedang ditelusuri KPK.
"Cukup besar. Nilai persis sedang di proses oleh penyidik," ujarnya.
Resmi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin (15/5/2023) lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng
Gara-Gara Viral