Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta klarifikasi ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ditunda. Permintaan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reihana seharusnya menjalani klarifikasi pada hari ini, Jumat (19/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Kepada KPK, Reihana berdalih membutuhkan waktu untuk menyiapkan data dan dokumen soal kekayaannya.
Baca Juga: Masyarakat Ikut Kawal Kejanggalan Harta Pejabat Melalui LHKPN, KPK: Kami Sangat Berterima Kasih!
"Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Ipi.
Reihana kembali dipanggil kembali, karena proses klarifikasi pada Senin (8/5) lalu, dia tidak dapat mempertanggungjawabkan LHKPN miliknya. Terungkap LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya.
"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023) lalu.
Selain itu dia juga tidak melaporkan lima dari enam rekening bank miliknya kepada KPK. Pahala juga meragukan angka kekayaan yang dituliskan Reihana di LHKPN miliknya. Dalam LHKPN miliknya tahun 2022, Reihana memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar. Angka itu menurut Pahala sangat kecil.
"Kecil-lah, 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang benar-benar saja kan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tegasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi