1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, misal istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya.
Demikian penjelasan tentang pembagian gono gini dalam hukum Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini