Suara.com - Desta mengguggat cerai istrinya, Natasha Rizky secara tiba-tiba. Merangkum berbagai sumber, Desta hanya ingin bercerai dan tak menuntut harta gono gini. Lantas bagaimana pembagian gono gini dalam hukum Islam?
Berdasarkan NU Online, harta gono-gini sebenarnya tak ada dalam sejarah Islam namun umum dijumpai di Indonesia.
KH Abdurrahman Wahid menulis gono gini memperoleh keabsahan dari ulama terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari yang juga merupakan penulis kitab Sabilal Muhtadin.
Di Banjar pembagian waris seperti gono gini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Di masyarakat Aceh tradisi ini disebut harta “seuharkat”.
Tokoh besar mazhab Maliki, Imam Syihab al-Din al-Qarafi dalam bukunya Al-furuq menulis:
“Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu. Bertanyalah lebih dulu tentang tradisinya, dan berikanlah fatwa berdasarkan tradisinya, bukan tradisimu dan bukan pula menurut yang ada di buku-bukumu. Ini adalah cara yang benar dan jelas.”
Pembagian Gono Gini dalam Hukum Islam
Dalam pembagian gono gini dalam hukum Islam, ada beberapa istilah yang sering dipakai dalam pembagian warisan, yaitu:
1. Asal Masalah
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
Asal Masalah adalah: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.”