Suara.com - Desta mengguggat cerai istrinya, Natasha Rizky secara tiba-tiba. Merangkum berbagai sumber, Desta hanya ingin bercerai dan tak menuntut harta gono gini. Lantas bagaimana pembagian gono gini dalam hukum Islam?
Berdasarkan NU Online, harta gono-gini sebenarnya tak ada dalam sejarah Islam namun umum dijumpai di Indonesia.
KH Abdurrahman Wahid menulis gono gini memperoleh keabsahan dari ulama terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari yang juga merupakan penulis kitab Sabilal Muhtadin.
Di Banjar pembagian waris seperti gono gini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Di masyarakat Aceh tradisi ini disebut harta “seuharkat”.
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
Tokoh besar mazhab Maliki, Imam Syihab al-Din al-Qarafi dalam bukunya Al-furuq menulis:
“Manakala tradisi telah terbarui, ambillah, jika tidak, biarkanlah. Janganlah kamu bersikap kaku terhadap sumber-sumber tertulis dalam buku-bukumu sepanjang hidupmu. Jika ada seseorang datang kepadamu dari negeri lain dengan maksud meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu sampaikan fatwa berdasarkan tradisi negerimu. Bertanyalah lebih dulu tentang tradisinya, dan berikanlah fatwa berdasarkan tradisinya, bukan tradisimu dan bukan pula menurut yang ada di buku-bukumu. Ini adalah cara yang benar dan jelas.”
Pembagian Gono Gini dalam Hukum Islam
Dalam pembagian gono gini dalam hukum Islam, ada beberapa istilah yang sering dipakai dalam pembagian warisan, yaitu:
1. Asal Masalah
Baca Juga: Dikaitkan dengan Perceraian Desta dan Orang Ketiga, Raffi Ahmad Bereaksi
Asal Masalah adalah: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.”
Dalam ilmu aritmatika, Asal Masalah kerap disamakan dengan KPK atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
2. Adadur Ru’ûs
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah digunakan jika ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.
Jika para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang semuanya jadi ashabah maka Asal Masalahnya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
3. Siham
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
4. Majmu’ Siham
Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.
Langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan atau harta gono gini bisa ditentukan dari pengertian di atas. Berikut urutannya:
1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, misal istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya.
Demikian penjelasan tentang pembagian gono gini dalam hukum Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini