Suara.com - Melaksanakan ibadah kurban untuk umat Islam hukumnya adalah sunnah muakkadah, yakni dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang mampu. Dalam menjalankan ibadah kurban ini kita juga harus memahami aturannya. Misalnya, bagaimana hukum kurban kambing untuk satu keluarga, apakah diperbolehkan?
Mengenai pelaksanaan kurban, Rasul pernah bersabda, "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."
Oleh karenanya, melaksanakan bagi umat islam yang tergolong mampu sangat dianjurkan bahwa sudah menjadi semi kewajiban. Lantas bagaimana ketentuannya?
Kembali ke permasalahan hukum kurban kambing untuk satu keluarga. Dijelaskan dalam baznas.go.id, kurban seekor kambing dapat dilaksanakan oleh sebuah keluarga atau untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Harga Sapi Kurban 2023 Terbaru, Mulai yang Termurah sampai Termahal
1. Satu keluarga tersebut masih tinggal bersama
2. Masih memiliki hubungan kekerabatan
3. Masih memiliki pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga-tiganya masih terpenuhi dalam satu keluarga tersebut, maka kurban satu ekor kambing untuk mewakili seluruh anggota keluarga dianggap sah.
Nantinya, masing-masing anggota keluarga akan mendapatkan pahala kurban seekor kambing.
Pembahasan mengenai hukum kurban kambing untuk satu keluarga ini juga dibahas dalam hadits dari Abu Ayyub Radhiyallahu'anhu, mengatakan bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Selain itu, para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjelaskan bahwa:
Baca Juga: 3 Niat Puasa Idul Adha 2023: Waktu Pelaksanaan hingga Hukum Mengerjakannya
Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.
Maka, sesuai dengan syarat di atas, selama satu keluarga tersebut masih tinggal satu rumah, masih ada ikatan saudara, dan nafkahnya ditanggung oleh satu kepala keluarga, maka seluruh anggota keluarga tersebut juga mendapatkan pahala setara dengan kurban seekor kambing.
Perayaan hari raya Idul Adha 2023 sendiri akan tiba dalam waktu dekat. Bagi yang sudah berencana untuk melaksanakan kurban kambing, bisa mempersiapkannya dari sekarang.
Berdasarkan kalender yang diputuskan oleh 3 Menteri, hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan nama hari raya kurban akan jatuh pada 29 Juni 2023, tidak lama setelah hari raya Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023.
Demikian itu penjelasan hukum kurban kambing untuk satu keluarga. Apakah kalian sudah menyiapkan hewan kurban untuk Idul Adha 2023 nanti?
Kontributor : Mutaya Saroh