Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang ada.
"Ya, kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Ketika ditanya perihal potensi adanya intervensi, Jokowi meyakini Kejaksaan Agung bakal bekerja secara profesional dan terbuka.
Baca Juga: Harga Land Cruiser vs Mercy Jokowi: Dipakai Off Road Terjang Jalan Rusak
"Kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," terangnya.
Jokowi mengungkap bahwa posisi Johnny G Plate di Menkominfo bakal diganti sementara oleh Plt Menko Polhukam Mahfud MD.
"Plt-nya pak Menkopolhukam (Mahfud MD)," ucapnya.
Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate, Rabu (17/5/2023).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Johnny G Plate Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS, Anies Baswedan Beri Pujian ke Surya Paloh
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.