Suara.com - Dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizki, Desta tetap bersedia menafkahi Natasha Rizki. Dalam Islam, nafkah yang diberikan mantan suami pasca perceraian salah satunya dinamakan nafkah iddah. Lantas apa itu nafkah iddah?
Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Desta dan Natasha Rizki. Pasangan yang tidak pernah diterpa isu miring itu, tiba-tiba memutuskan untuk bercerai. Permohonan cerai talak yang diajukan Desta itu tercatat tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Desta menyatakan dirinya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Ia juga tidak meminta permohonan hak asuh atau harta dari Natasha Rizki. Desta juga disebut bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki meski hidup berpisah.
Agenda sidang perdana Desta dan Natasha sendiri digelar pada Senin (29/5/2023). Kedua akan didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut.
Baca Juga: Banyak yang Mengira Hidup Desta Penuh Candaan, Natahsa Rizki: Sebenarnya Tidak Begitu
Nah, terkait pemberian nafkah pasca perceraian, apakah anda sudah paham dengan hal ini? Jika belum, simak penjelasan apa itu nafkah iddah berikut.
Pengertian Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu setelah perceraian.
Masa tunggu ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka dan memungkinkan adanya kemungkinan rekonsiliasi.
Selama nafkah iddah, suami memiliki tanggung jawab memberikan dukungan finansial kepada mantan istrinya.
Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Syarat Nafkah Iddah
1. Terjadi perceraian sah: Nafkah iddah hanya berlaku setelah terjadi perceraian yang sah dalam hukum Islam. Perceraian harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti talak atau khuluk, sesuai dengan syariah.
2. Tidak dalam masa iddah sebelumnya: Jika terjadi perceraian secara ulang antara pasangan yang sama, maka masa iddah yang sebelumnya harus diselesaikan sebelum masa iddah yang baru dimulai.
3. Tidak hamil: Jika seorang wanita hamil saat perceraian terjadi, ia tidak memerlukan nafkah iddah karena ia akan menerima nafkah dari suami selama masa kehamilan dan setelah kelahiran.
4. Belum menikah lagi: Jika mantan istri menikah lagi selama masa iddah, maka kewajiban nafkah iddah berakhir.
Tata Cara Nafkah Iddah
1. Jumlah dan jenis nafkah: Suami harus memberikan nafkah yang mencakup kebutuhan dasar mantan istrinya, seperti pangan, sandang, tempat tinggal, dan keperluan sehari-hari. Jumlah nafkah harus disesuaikan dengan standar hidup yang biasa dia terima selama perkawinan.
2. Waktu pelaksanaan: Masa iddah umumnya berlangsung selama tiga bulan atau tiga kali siklus menstruasi, tergantung pada situasi dan keputusan yang dibuat oleh pihak yang terlibat.
3. Metode pembayaran: Nafkah iddah dapat dibayarkan secara langsung dalam bentuk uang tunai atau melalui penyediaan kebutuhan sehari-hari secara langsung.
4. Pembatalan nafkah iddah: Nafkah iddah dapat dibatalkan jika terjadi pernikahan baru atau jika mantan istri meninggal dunia.
Demikian ulasan mengenai apa itu nafkah iddah dalam perceraian menurut ajaran Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat