Suara.com - Perceraian merupakan berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagaimana cara gugat cerai suami hingga proses pengadilan?
Sebelum melaksanakan perceraian, kasus ditangani pengadilan untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya, seperti: menghadirkan saksi-saksi di persidangan, alasan pisah diterima, hingga mediasi. Untuk tahu cara gugat cerai suami silahkan simak penjelasan berikut.
Sebagai informasi, perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat dibutuhkan di pengadilan.
Adapun beberapa alasan suami atau istri mengajukan gugatan cerai sesuai UU Perkawinan, antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat membahayakan pihak yang lain.
- Suami istri melakukan perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun dalam rumah tangga
- Salah satu pihak beralih keyakinan atau pindah agama
- Pihak suami melakukan taklik talak setelah ijab kabul
Lantas bagaimana cara gugat cerai suami atau istri ke pengadilan? Berikut informasinya!
1. Dokumen yang dibutuhkan
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Baca Juga: Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
2. Mendaftarkan gugatan cerai
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah kediaman pihak tergugat.
3. Membuat surat gugatan
Kamu dapat menuju pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini dapat mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti alasan yang sudah dicantumkan di atas.
4. Biaya perceraian
Selama masa sidang perceraian wajib untuk membayar seperti biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya ATK, biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.
5. Proses persidangan
Kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi dengan harapan bisa berdamai dan menarik gugatan. Jika keputusan bercerai sudah bulat, maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah suami dan istri.
Amar putusan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini disampaikan di pengadilan dan menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian. Kamu bisa menyewa jasa pengacara untuk membantu melancarkan urusan perceraian.
Demikian ulasan singkat mengenai cara gugat cerai suami yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat