Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

Kamis, 18 Mei 2023 | 22:34 WIB
Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
ILustrasi pns - Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis (Dok. Sekerariat Kabinet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan tunjangan kinerja PNS yang berkaitan dengan reformasi birokrasi (RB) tematik. Apa saja syarat tunjangan kinerja PNS naik?

Kenaikan tukin atau tunjangan kinerja berdasar pada dampak yang diberikan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) pada masyarakat melalui program RB tematik.

Syarat Tunjangan Kinerja PNS Naik

Reformasi birokrasi atau RB tematik akan fokus pada beberapa program. Berikut ini masing-masing penjelasannya yan diungkapkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas:

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

1. Pengentasan kemiskinan

Pemda harus bisa menurunkan angka kemiskinan di daerahnya bila menginginkan kenaikan RB.

2. Peningkatan investasi. 

Seiring dengan peningkatan investasi di daerah, hal ini juga pasti akan membuat RB mengalami kenaikan.

3. Digitalisasi administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Sukses Bawa Indonesia Raih Emas SEA Games 2023, Berapa Gaji Indra Sjafri?

Digitalisasi bisa menjadi pilihan agar pelayanan jadi lebih cepat, murah dan akuntabel.

4. Belanja produk dalam negeri via e-katalog

Daerah yang belanja produk lokal dengan e-katalog, nilai RB pasti naik. Begitu juga yang berkaitan dengan pengendalian inflasi.

Sebelumnya dijelaskan bahwa pemerintah akan segera merombak tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga. Wacana ini membuat banyak orang penasaran, berapa gaji dan tukin PNS sekarang?

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200500

Meski begitu, pemerintah sendiri belum mengungkapkan besaran kenaikan tukin yang akan disesuaikan dengan kinerja tersebut. Demikian syarat tunjangan kinerja PNS naik. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI