Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB
Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya
Ilustrasi cara gugat cerai istri, perceraian (Steve Buissinne dari Pixabay )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Mengikuti mediasi

Proses media adalah salah satu protokol pengadilan sebagai usaha untuk memberikan kesempatan kedua belah pihak memikirkan ulang keputusan perceraian mereka. Jika keputusan perceraian sudah bulat, maka pengadilan akan melanjutkan proses persidangan ke pembacaan surat gugat. 

5. Mendengarkan/Menerima keputusan

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pengadilan untuk ikut sidang, maka pengadilan berhak membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putsan ini sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Amar putusan ini pun dikirimkan kepada pihak tergugat.

6. Saksi

Selama masa persidangan dibutuhkan saksi, sehingga pihak penggugat juga harus menyediakan saksi untuk memperkuat alasan perceraian. Saksi sidang harus hadir saat sidang perceraian. 

Para artis yang akan bercerai, seperti kabar terbaru dari Desta dan Natasha Rizki, biasanya akan menyiapkan pengacara untuk membantu mengurus proses perceraian yang memang butuh banyak langkah dan memakan banyak waktu. 

Demikian itu informasi cara gugat cerai istri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizky: Sering Cekcok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI