Suara.com - Perjalanan rumah tangga kadang tak selancar yang kita harapkan. Kita semua menginginkan kehidupan rumah tangga yang bahagia sampai akhir hayat, tetapi terkadang itu tidak bisa kita gapai sehingga terjadi perceraian. Jika seseorang ingin menggugat cerai, tahu dulu cara gugat cerai Istri, sebab ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dalam Islam, suami yang mau berpisah dengan istrinya harus menjatuhkan talak terlebih dahulu. Kemudian, melakukan perceraian secara sah di pengadilan agama. Cara gugat cerai Istri ke pengadilan agama adalah sebagai berikut.
1. Menyiapkan dokumen untuk perceraian
Syarat dokumen gugat cerai di bawah ini harus disiapkan terlebih dahulu.
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai
2. Membuat surat gugatan cerai ke pengadilan
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, yang harus dilakukan berikutnya adalah pergi ke pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak yang digugat cerai. Suami kemudian membuat surat gugatan. Di dalam surat gugatan tersebut harus dicantumkan alasan kenapa menggugat cerai Istri.
3. Membayar biaya perceraian
Pihak yang mengajutan gugatan cerai wajib membayar biaya masa sidang perceraian. Biaya-biaya perceraian itu antara lain:
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizky: Sering Cekcok
- Biaya pendaftaran
- Biaya materai
- Biaya proses ATK
- Biaya redaksi
- Biaya panggilan sidang