Suara.com - Salah satu perayaan yang paling identik dengan Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban yang nantinya akan dibagikan. Namun apakah semua orang boleh berkurban?
Bagaimana dengan orang yang belum aqiqah, apakah mereka tetap boleh kurban hewan? Simak penjelasan berikut!
Bagaimana hukum kurban sebelum aqiqah?
Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa umat muslim tetap diperbolehkan berkurban hewan di Hari Raya Idul Adha meski belum aqiqah. Jadi, hukumnya sah-sah saja jika Anda ingin melakukannya meski belum di aqiqah.
Baca Juga: Hukum Datang ke Konser Musik Menurut Pandangan Islam, Ini Kata Habib
Alasan pertama mengapa hukum tersebut berlaku adalah bahwa kurban bukanlah ibadah yang hanya dilakukan satu kali selama hidup.
Padahal nyatanya kurban di Idul Adha bisa dilakukan setiap tahun dan memiliki hukum sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan.
Sementara itu, hukum aqiqah yang juga bersifat sunnah ini ditanggung oleh orang tua. Maka Aqiqah dilaksanakan sebelum memasuki usia baligh. Jika anak sudah lewat usia baligh, maka gugur sudah kewajiban orang tua untuk mengaqiqahi anaknya.
“Saat dihadapkan dengan kurban, ya qurban saja karena kurban itu disunahkan atas diri sendiri” lanjut Buya Yahya.
Dari sini terlihat bahwa aqiqah merupakan sunnah bagi orang tua, bukan anak-anak dan hanya bisa dilakukan sebelum mereka baligh. Artinya sebelum keluar darah haid bagi anak perempuan dan keluar air mani bagi anak laki-laki.
Baca Juga: Dugaan Monopoli Bisnis Putra Menteri di Lapas
Tujuan aqiqah adalah memberitahu orang lain bahwa anak sebagai rezeki dari Allah SWT sudah lahir. Ini juga merupakan bentuk sedekah untuk meminta perlindungan dari Allah SWT.
Aqiqah dan kurban, mana yang harus didahulukan?
Meski sama-sama memiliki hukum sunnah, jika Anda harus memilih aqiqah atau kurban, maka pilihlah untuk menjalankan kurban di Idul Adha terlebih dahulu.
Keputusan tersebut didasari pada waktu berkurban yang sangat terbatas yaitu satu tahun sekali. Sementara itu, aqiqah dapat dikerjakan kapan saja.
Demikian informasi mengenai hukum kurban sebelum aqiqah. Dapat disumpulkan bahwa Anda tetap bisa berkurban meski belum diaqiqah sebab aqiqah adalah tanggungjawab orang tua sebelum anak baligh.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri