Apa Hukum Kurban Sebelum Aqiqah dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Chyntia Sami Bhayangkara
Apa Hukum Kurban Sebelum Aqiqah dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi kambing - hukum kurban sebelum aqiqah (freepik)

Bingung bagaimana hukum kurban di Hari Raya Idul Adha sebelum aqiqah? Ini jawabannya

Suara.com - Salah satu perayaan yang paling identik dengan Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban yang nantinya akan dibagikan. Namun apakah semua orang boleh berkurban?

Bagaimana dengan orang yang belum aqiqah, apakah mereka tetap boleh kurban hewan? Simak penjelasan berikut!

Bagaimana hukum kurban sebelum aqiqah?

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa umat muslim tetap diperbolehkan berkurban hewan di Hari Raya Idul Adha meski belum aqiqah. Jadi, hukumnya sah-sah saja jika Anda ingin melakukannya meski belum di aqiqah.

Baca Juga: Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM

Alasan pertama mengapa hukum tersebut berlaku adalah bahwa kurban bukanlah ibadah yang hanya dilakukan satu kali selama hidup.

Padahal nyatanya kurban di Idul Adha bisa dilakukan setiap tahun dan memiliki hukum sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan.

Sementara itu, hukum aqiqah yang juga bersifat sunnah ini ditanggung oleh orang tua. Maka Aqiqah dilaksanakan sebelum memasuki usia baligh. Jika anak sudah lewat usia baligh, maka gugur sudah kewajiban orang tua untuk mengaqiqahi anaknya.

“Saat dihadapkan dengan kurban, ya qurban saja karena kurban itu disunahkan atas diri sendiri” lanjut Buya Yahya.

Dari sini terlihat bahwa aqiqah merupakan sunnah bagi orang tua, bukan anak-anak dan hanya bisa dilakukan sebelum mereka baligh. Artinya sebelum keluar darah haid bagi anak perempuan dan keluar air mani bagi anak laki-laki.

Baca Juga: Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting

Tujuan aqiqah adalah memberitahu orang lain bahwa anak sebagai rezeki dari Allah SWT sudah lahir. Ini juga merupakan bentuk sedekah untuk meminta perlindungan dari Allah SWT.