Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kalau Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) saat ini menjadi salah satu alat KPK untuk melakukan penelusuran dugaan korupsi.
"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus korupsi)," kata Alex pada Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, KPK akan sangat terbantu dengan adanya informasi dari masyarakat terkait penyelenggara negera yang tidak melaporkan aset di LHKPN.
"Apa lagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat. Kami sangat terima kasih, kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Alex.
Baca Juga: Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI
Dia menyampaikan, masyarakat dapat melihat memeriksa langsung aset penyelenggaran negara dengan mengakses LHKPN di laman KPK.
"Kemudian masyarakat bisa membandingkan dengan gaya hidup yang bersangkutan dan lain sebagainya," ujarnya.
Alex menyebut masih banyak penyelenggara negera di sejumlah lembaga yang belum 100 persen menyerahkan LHKPN.
"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar," katanya.
"Apa lagi yang sama sekali belum melaporkan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Seorang pejabat publik wajib patuh peraturan perundang-undangan, salah satunya memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya," tegas Alex.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK Berstatus Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Minta Diperiksa Pekan Depan
Belakangan, sejumlah pejabat negara dijadikan KPK sebagai tersangka. Di antaranya mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan manta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dugaan korupsi keduanya terungkap setelah gaya hidup keluarga mereka yang disorot publik di media. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan pemanggilan untuk diklarifikasi LHKPN milik keduanya.