Penjualan tiket presale konser Coldplay sudah mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Masyarakat Indonesia pun mulai rebutan antrian pembelian atau war tiket.
Seperti diketahui, grup musik asal London Inggris yakni Coldplay akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang.
Adapun penjualan tiket presale melalui Bank BCA dilakukan melalui link coldplayinjakarta.com. Untuk para nasabah BCA, para pembeli bisa memanfaatkan momen presale untuk bisa mendapatkan tiket lebih awal.
Tidak hanya pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga rencananya akan dirilis melalui Public On-Sale pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang tepatnya pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Anak Minta Izin Nonton Konser Coldplay, Reaksi Ibunya Bikin Ngakak: Dibayarin Pemerintah?
Adapun tiket konser tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori dengan range harga yang paling murah ada di harga Rp 800 ribu hingga yang paling mahal yakni Rp 11 juta. Tiket tersebut juga bahkan sudah dijual oleh para calo di media sosial hingga marketplace dengan harga yang pastinya jauh lebih mahal.
Lantas, apakah tiket coldplay dikenakan pajak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bauru-baru ini, Ditjen Pajak RI melalui media sosial Twitternya yakni @DitjenPajakRI mengunggah sebuah cuitan yang menjelaskan bahwa tiket konser Coldplay tidak akan dikenakan PPN.
Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa di Indonesia, sistem perpajakan membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua yakni pajak pusat dan juga pajak daerah.
Pajak pusat yakni merupakan kewenangan pemungutannya DJP, dan pajak daerah dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Coldplay Konser di Jakarta, Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Nonton
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah begitupun sebaliknya, hal tersebut agar tidak ada pemajakan berganda.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay ini termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan juga hiburan. Apabila merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Undang0Undang No. 7 tahun 2021 disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak.
Hal tersebut menunjukan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.
Dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b Undang-Undang HKPD telah diatur bahwa jasa kesenian dan juga hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari adanya ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak sebesar 15% yang muncul dalam tiket konser Coldplay adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya ada di ranah pemerintah daerah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa