Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Penetapan itu menjadikan pejabat Sekretaris MA dua kali terjerat kasus suap.
Sebelumnya ada nama Nurhadi yang juga tersangka suap dan telah divonis 12 tahun penjara. Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman pun menyebut berulangnya peristiwa perkara itu menunjukkan kerusakan terjadi di tubuh MA.
"Yang pertama penetapan tersangka HH selaku sekretaris MA, sebagai tersangka korupsi, ini menunjukkan kerusakan di MA itu bersifat sistemik. Di mana sebelumnya, ada sekretaris MA Nurhadi perna terjerat kasus korupsi," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Kamis (18/5/2023).
Dia menegaskan persoalan itu tidak dapat dilihat dari personal penjabat Sekretaris MA, namun secara kelembagaan.
Baca Juga: Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
"Artinya persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai permasalahan individu, tetapi kerusakan yang telah melembaga. Sehingga terjadi berulang, peristiwa yang kurang lebih sama yaitu korupsi," tegasnya.
Hasbi Hasan jadi Tersangka
KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Mahfud MD soal Johnny G Plate Tersangka: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).