Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengungkap akan segera merombak tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga di Indonesia.
Hal ini pun dilakukan dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kinerja dan performa para PNS.
Nantinya, wacana tersebut akan dikaji secara mendalam hingga mendapatkan formula baru tukin PNS. Hasil kajian itu selanjutnya bakal masuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS saat ini? Simak inilah selengkapnya.
Gaji para PNS sendiri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Adapun gaji PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, yaitu sebagai berikut :
1. Golongan I
Untuk PNS Golongan I sendiri, gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000
2. Golongan II
Untuk PNS golongan II sendiri, gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut
Baca Juga: Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III