Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap penyebab dibalik lambatnya penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Menurutnya, kasus yang menyeret Johnny diteliti berkali-kali karena begitu beririsan dengan politik.
Mahfud mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate harus tertunda satu hingga dua pekan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau kalau nantinya penetapan tersangka itu malah dianggap politis.
Bahkan dirinya juga sudah mengingatkan Kejagung untuk bertindak secara hati-hati.
"Kan sudah agak lama kan isunya. Tapi, agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang karena ini beririsan dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang, oh, ini tindakan politik," ungkap Mahfud dikutip Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
Akan tetapi kalau misalkan Kejagung sudah menemukan dua alat bukti, maka sudah seharusnya menetapkan tersangka terhadap Johnny. Ia mengatakan bahwa tidak boleh Kejagung kemudian menunda-nunda penetapan tersangka jika tidak ada penyebabnya.
"Karena kalau menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum," ucapnya.
Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, Rabu (17/5/2023).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.
Baca Juga: Kontroversi Johnny G Plate Jadi Menteri Jokowi: Kasus Bjorka Paling Bikin Ngelus Dada
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.