Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Nilai korupsi dalam perkara tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara tersebut.
"Kita berharap nanti kalau memang ini prosesnya nanti bisa di tuntaskan dengan tepat, nanti ditempel dengan pencucian uang," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Kamis (18/5/2023).
Hal itu menurutnya, karena tidak menutup kemungkinan aliran dana pada perkara ini disembunyikan dalam bentuk lain.
"Karena dugaannya uang ini kemana saja, karena ada dugaan fiktif, mark up, ada juga diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak. Dan perlu juga ditempel dengan pencucian uang," kata Boyamin.
Boyamin mengapresiasi Kejagung yang akhirnya menetapkan Plate, seorang menteri aktif yang juga Sekjen Nasdem sebagai tersangka. Meskipun menurutnya Plate sudah sejak lama dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal berani menahan, ya itu prestasi juga, menteri yang sedang menjabat, dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka oleh Kejagung," katanya.
"Kita dukunglah, kita dorong, supaya lebih berani lagi, menuntaskan perkara ini dengan cepat, itu dulu. Jangan sampai ini berkepanjangan, sudah ditahan, ternyata kemudian molor atau mangkrak," sambungnya.
Plate jadi Tersangka
Baca Juga: Menkominfo jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid
Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) kemarin.