Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 12:56 WIB
Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
Kolase Johnny G Plate dan Rio Capella. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun. Akibat kasus korupsi ini, Johnny G Plate dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem

Tercatat Johnny menjadi Sekjen Partai NasDem kedua setelah Patrice Rio Capella yang terlibat kasus korupsi. Johnny seperti mengikuti jejak Patrice Rio Capella sebagai sesama Sekjen Partai Nasdem yang terlibat korupsi.

Simak beda kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella berikut ini.

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Sosok menkominfo itu telah merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Kejagung.

Johnny G Plate diduga terlibat dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Kelima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu ada di wilayah 3T (tertular, tertinggal dan terpencil) di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT dan Papua.

Sebelum jadi tersangka, Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca Juga: ICW: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Harusnya Sudah Sejak Lama

Penyidik Kejagung memutuskan untuk menahan Johnny selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Plate sendiri terseret dalam kasus korupsi setelah sang adik diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI sebesar Rp 534 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI