Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 12:56 WIB
Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
Kolase Johnny G Plate dan Rio Capella. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun. Akibat kasus korupsi ini, Johnny G Plate dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem

Tercatat Johnny menjadi Sekjen Partai NasDem kedua setelah Patrice Rio Capella yang terlibat kasus korupsi. Johnny seperti mengikuti jejak Patrice Rio Capella sebagai sesama Sekjen Partai Nasdem yang terlibat korupsi.

Simak beda kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella berikut ini.

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Baca Juga: ICW: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Harusnya Sudah Sejak Lama

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Sosok menkominfo itu telah merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Kejagung.

Johnny G Plate diduga terlibat dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Kelima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu ada di wilayah 3T (tertular, tertinggal dan terpencil) di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT dan Papua.

Sebelum jadi tersangka, Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Menkominfo jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid

Penyidik Kejagung memutuskan untuk menahan Johnny selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Plate sendiri terseret dalam kasus korupsi setelah sang adik diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI sebesar Rp 534 juta.

Meski demikian, pihak Kejangung hingga kini masih belum bisa memberi penjelasan terkait aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate. Hal tersebut disebabkan karena kasus ini masih menjadi materi penyidikan. 

Kejagung masih terus mendalami posisi Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI karena ada kemungkinan berkaitan dengan jabatan Johnny sebagai Menkominfo. Akibat kasus korupsi ini, Johnny dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.

Kasus Suap Patrice Rio Capella

Sebelum Johnny G Plate, Rio Capella yang sempat menjabat sebagai Sekjen NasDem juga tersandung kasus korupsi. Rio dulu terlibat kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta sang istri Evy Susanti. 

Gratifikasi yang diduga diterima Rio berasal dari proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah oleh kejaksaan di Sumatera Utara.

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberi Rio uang senilai Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui pegawai staf magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Akibatnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tujuan suap itu adalah agar Rio membantu Gatot yang jadi tersangka dalam kasus bansos, di mana kasus tersebut saat itu ditangani oleh Kejagung.

Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Usai menjalani hukuman penjara, Rio juga diganjar hukuman pencabutan hak politik.

Hal itu membuat Rio sampai Desember 2019 masih tidak diperbolehkan berpolitik.  Meski demikian, jelang akhir hukuman pencabutan hak politik, Rio sempat mengungkap niat untuk kembali bergabung dengan parpol lain. 

Namun Rio menegaskan tidak akan meneruskan karier politik di NasDem. Hingga kini sepak terjang Rio belum terlihat jelang Pemilu 2024, meski dirinya sudah selesai menjalani hukuman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI