Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menyeret pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Penetapan JGP sebagai tersangka dan temuan BPKP diharapkan menjadi titik terang bagi upaya penuntasan kasus ini, serta dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," kata Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano, Kamis (18/5/2023).
Dia mendesak agar Kejaksaan Agung tidak berhenti hanya pada Plate, namun melakukan penyidikan sampai tuntas.
"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah bepergian," kata Tibiko.
Baca Juga: Sentil Kejaksaan Agung, ICW Sebut Semestinya Johnny G Plate Jadi Tersangka Sejak Lama
Tibiko juga mengkritisi Kejaksaan Agung yang dinilai lambat mengumumkan status tersangka Plate. Seharunya sudah dapat dilakukan sejak lama. Apalagi, sang adik Gerogius Alex Plate sempat memulangkan uang Rp534 juta kepada Kejagung yang diakui diterima dari sejumlah fasilitas terkait proyek BAKTI Kominfo.
"Sebab, indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu," ujarnya.
"Bahkan terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP (Plate), Georgius Alex. Sehingga, Kejaksaan harusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," sebutnya.
Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menurutnya, sudah menemukan adanya permasalahan sejak proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
"Laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh JGP (Plate) terkait dana operasional terkait proyek BTS 4G Rp500 juta per bulan," imbuhnya.
Plate Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Sebelum itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.