Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut seharusnya Kejaksaan Agung dapat menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka sejak lama. Hal itu disebut ICW karena keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sudah terendus beberapa bulan lalu.
"Sebab, indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu," kata Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, hal itu dapat terungkap dari keterangan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
"Bahkan terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP (Plate), Georgius Alex. Sehingga, Kejaksaan harusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," sebutnya.
Dugaan permasalahan proyek BTS 4G, dikatakan Tibiko, sudah tercium sejak lama. Audit Badan Pemeriksaan Keuangan menurutnya, sudah menemukan adanya permasalahan sejak proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
"Laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh JGP (Plate) terkait dana operasional terkait proyek BTS 4G Rp 500 juta perbulan," imbuhnya.
ICW lantas mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Plate, namun Kejaksaan Agung harus mengusutnya sampai tuntas.
"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," kata Tibiko.
Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi, Rabu.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Sebelum itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.