Arif mengatakan bahwa data survei yang didapat dari riset lembaganya itu masih sangat dinamis jika digunakan untuk mengukur Pilpres 2024. Peluang naik atau turun masih sangat terbuka lebar, terlebih waktu pencoblosan masih cukup lama.
Survei IndoStrategi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-10 Mei 2023 dengan melibatkan 1.230 responden di seluruh Indonesia. Data yang dirilis Arif memiliki margin of error (MoE) ± 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)