Suara.com - DPP NasDem memilih tidak melakukan pemecatan terhadap Johnny G Plate meski Sekretaris Jenderal NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh membeberkan alasan tetap mempertahankan Johnny.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Paloh dikutip dari siaran pers NasDem, Kamis (18/5/2023).
Mengisi kekosongan jabatan Plate, Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas. Hermawi diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal NasDem.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Kasus Johnny G Plate: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Tersangka
"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim," ujar Paloh dalam keterangan tertulis.
Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal NasDem Johnny Plate.
Paloh menekankan agar proses hukum yang sedang berlangsung bebas dari intervensi politik serta tekanan kekuasaan.
"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," kata Paloh.
Sebelumnya NasDem meminta kader tidak terpancing terhadap bentuk provokasi, menyusul penetapan tersangka Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate.
Permintaan itu diinstruksikan langsung Surya Paloh melalui keterangan pers kepada awak media.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," kata Paloh.
Paloh meminta kader san jajaran fokus terhadap upaya pemenangan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," ujar Paloh.