Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:46 WIB
Imbas Izin Bursa Berjangka, Ombudsman Minta Mendag Zulhas Tegas Ke Bappeti
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) menjadi terlapor.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil monitoring pihaknya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut. Karena itu, Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," ujar Yeka kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.

Baca Juga: KPK Respons Laporan Brigjen Endar Priantoro Ke Ombudsman RI: Kami Pelajari

Selanjutnya, terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksudm

"Karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses," tuturnya..

Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

Baca Juga: Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," tutur Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI