Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate: Partai Inginkan Transparansi!

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:37 WIB
Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate: Partai Inginkan Transparansi!
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem atau NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Partai ini menginginkan transparansi yang seutuhnya. Periksa seluruh kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan," kata Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh siap jika jajaran partainya harus diperiksa untuk menelisik aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate.

"Partai ini menginginkan transparansi yang seutuhnya. Periksa seluruh kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Meski begitu, Paloh berharap proses hukum berjalan dengan seimbang tanpa ada pihak-pihak terlibat yang diperlakukan secara khusus. Selain itu, ia berharap penyidikan kasus yang berlangsung ke Kejaksaan Agung itu juga dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus BTS, Status Pencalegan Jhonny G Plate Dibatalkan?

"Dengan kemampuan profesionaliame Kejaksaan Agung kita yang bebas dari intervensi siapa pun dan juga kepentingan politik mana pun, kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?" kata Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Kawal Proyek BTS di Wilayah 3T Berjalan Hingga Tuntas

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp 8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI