Setelah itu, pihaknya akan bisa saja mengganti Heru dengan sosok lain l, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1 lainnya.
Selain itu, Tito menyebut Kemendagri akan melakukan evaluasi atas kinerja Heru selama tiga bulan sekali.
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).