Suara.com - Nama aktor Tio Pakusedowo mencuat ke publik, bukan karena perannya di film terbaru, namun karena pengakuannya soal dugaannya monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Dua kali mendekam di penjara karena kasus narkoba, membuatnya banyak tahu kondisi di Lapas. Melalui channel YouTube presenter Uya Kuya, dia membeberkan dugaan monopoli bisnis sebuah yayasan di sejumlah Lapas. Dia menyebut ada keterlibatan anak menteri.
"Penggagasnya itu bekas napi koruptor. Cuma dia pintarlah, linknya banyak. Terus dia ngegaet salah satu menteri, anaknya atau keponakannya lah," kata Tio.
Lewat yayasan sang anak menteri, diduga terjadi praktik monopoli bisnis di dalam Lapas, mulai dari makanan hingga air mineral kemasan.
"Ya itu kayak air, kami terpaksa harus beli di kantin. Makanan bukan dibuat sama mereka (tapi makanan penjara dibuat nggak enak). Kalau mau makan enak ya beli di kantin mereka, pokoknya semua dikelola oleh mereka dan harga Jaksel," ujar Tio.
Pernyataan itu ditimpali akun Twitter @PartaiSocmed-- yang belakangan sering membongkar praktik curang para penyelenggara negara. Akun @PartaiSocmed menulis, anak menteri yang dimaksud Tio adalah Yamitema Laoly, putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Adapun yayasan yang dimaksud yaitu Jeera Foundation dengan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia milik Yami, sapaan Yamitema Laoly.
Dugaan keterlibatan Yami soal bisnis di Lapas, mengarah pada konflik kepentingan. Seperti yang diungkap peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman.
"Ini dugaan bisnis anak Menkumham, dugaan ini sangat lekat dengan dugaan konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu ranahnya ada di etika penyelenggara negara," kata Zaenur kepada Suara.com pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Viral! Narapidana Nobar Film Vino G Bastian, Awal Tegap dan Kemudian Berderai Air Mata
Hal itu disampaikan Zaenur, mengingat Yami adalah putra dari Menteri Hukum dan HAM--yang tugas dan kewenangannya mencakup tata kelola lembaga pemasyarakatan.
"Nah sumber konflik kepentingan salah satunya hubungan keluarga, nah ini maka perlu dilakukan investigasi," ucapnya.
"Apakah ada pengaruh? Sumber konflik kepentingan ya salah satunya ya itu keluarga itu ya. Apakah ada pengaruh dari Menkumham sehingga anaknya memiliki keterkaitan dengan bisnis-bisnis di lapas," kata Zaenur mempertanyakan.
Konflik Kepentingan Sarat Korupsi
Bisnis yang dijalankan anggota keluarga penyelenggara negara, berkaitan dengan tugas dan kewenangannya berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Konflik kepentingan kalau tidak dimanajemen dengan baik bisa berujung kepada korupsi," kata Zaenur.
Hal itu bisa saja terjadi karena ada bayang-bayang dari penyelenggara negara atas bisnis yang dijalankan anggota keluarganya. Atau istilah lain trading influence.
"Misalnya menerima setoran karena pengaruh, nah itu karena trading influence, meskipun bukan penyelenggara negara ya. Tapi kan sebenarnya penerimanya itu ditujukan kepada penyelenggara negaranya," jelasnya.
Senada dengan Zaenur, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga menyatakan konflik kepentingan erat dengan korupsi.
"Konflik kepentingan itu ujung-ujungnya adalah korupsi. Dan itu ujung-ujungnya pidana potensinya," tegas Saut.
Mendengar kabar putra Yasonna diduga memonopoli bisnis di Lapas, Sahut mempertanyakan kepekaan para penyelenggara negara soal konflik kepentingan yang harusnya dihindari. Menurutnya, para penyelenggara negara yang baik, harus memiliki etika.
KPK Soroti Tata Kelola Lapas
Di tengah gonjang-ganjing dugaan putra Yasonna yang diduga memonopoli bisnis di Lapas, KPK mengeluarkan kajiannya. KPK menyebut lembaga pemasyarakatan menjadi kawasan yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5).
Hal itu dibuktikan dengan kasus korupsi yang pernah menjerat Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Dia terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada 21 Juli 2018. Wahid pada saat itu baru empat bulan menjabat sebagai kepala lapas.
Selain itu, kata Ali, lembaga antikorupsi banyak menerima aduan dari masyarakat terkait praktik haram di lingkungan Lapas. Modusnya, pungutan liar, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang hingga barang dan jasa.
KPK setidaknya mengidentifikasi lima permasalahan tata kelola lapas. Pertama; kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua; lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF), ketiga; diistimewakannya napi tipikor di Rutan/Lapas. Keempat; risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), kelima; risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
"Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," ujar Ali.
KPK pun mengeluarkan dua rekomendasinya, jangka pendek dan jangka menengah.
Untuk jangka pendek KPK mengeluarkan tujuh rekomendasi, yaitu:
1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP).
a) Mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list. Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.
b) Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan Lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Sementara jangka menengah, lembaga antikorupsi mengeluarkan tiga rekomendasi jangka menengah, yaitu :
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Desak Yasonna Dinonaktifkan
Dugaan monopoli bisnis putra Yasonna membuat kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komrad Pancasila, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (8/5). Mereka melaporkan Yami putra Yasonna atas dugaan korupsi.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha.
Mereka meminta agar KPK melakukan penelusuran, guna membuktikan benar atau tidaknya dugaan monopoli bisnis tersebut.
"Kita berharap supaya laporan ini ditindak, kita tau bahwa yang diduga terlibat adalah anak menteri," ujar Antony.
Di samping itu, demi efektifitas penyelidikan KPK, mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Yasonna dinonaktifkan.
"Supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan, kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly," kata Antony.
"Supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini," tegasnya.
Bantahan Yasonna Laoly
Dugaan anaknya yang diduga memonopoli bisinis di lapas, sampai ke telinga sang menteri Yasonna. Di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2), Yasonna membantah kabar miring soal putranya Yamitema Tirtajaya Laoly.
"Ah, bohong besar itu. Nggak ada," ucap Yasonna singkat.
Yasonna menyebut Jeera Foundation merupakan yayasan yang memberikan pelatihan kepada para narapidana di lapas, sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
"Jadi, Jeera itu yayasan yang membina napi, barista, (kerajinan) kulit. Mereka memang ada kerja sama dengan tempat dia itu," ujar Yasonna.
Lantas Yasonna menuding aktor Tio Pakusadewo pernah membuat kesalahan sehingga diberhentikan sebagai pelatih. Tak hanya itu dia menyebut pernah ditempatkan di sel terpisah atua straft cell.
Bantahan juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menyebut dugaan keterlibatan putra Yasonna adalah rumor belaka. Dia mengklsim pembinaan di Lapas berjalan dengan baik.
"Justru sangat membantu narapidana dan saya masih belum melihat lebih lanjut terkait isu-isu itu karena itu masih perlu didalami," tuturnya.