Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) milikmu hilang? Tak perlu khawatir, begini cara mengurus KTP yang hilang terbaru pada tahun 2023. Selain cara mengurusnya, ketahui pula syarat dan biaya untuk urus cetak ulang KTP yang rusak ataupun hilang.
KTP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP bisa saja rusak maupun hilang tanpa disengaja. Padahal, KTP menjadi identitas wajib bagi WNI dan sering diperlukan dalam berbagai kegiatan administrasi.
Biasanya dokumen ini dibutuhkan saat seseorang akan melamar pekerjaan, mendaftar ke sekolah atau instansi tertentu, mengurus SIM, BPJS Kesehatan, membuka rekening bank hingga menjadi dokumen wajib untuk syarat menikah.
Bila KTP hilang, maka pemilik harus mengurus kehilangan dan juga penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebelum mengurus, pastikan kamu sudah mengetahui syarat, cara dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencetak ulang KTP yang hilang.
Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya
Syarat Mengurus KTP yang Hilang Terbaru
Berikut syarat yang harus diketahui masyarakat yang ingin mengurus kehilangan KTP:
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa
Baca Juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
• Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang bewarna merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (untuk kelahiran tahun genap) untuk mengurus administrasi di kantor kecamatan.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru
Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini:
1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW
3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli
5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan
6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Secara Online
Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online. Berikut ini caranya:
• Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili.
• Lakukan proses pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
• Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan dalam bentuk pdf.
• Tunggu proses untuk pengajuan KTP baru.
• KTP baru dicetak.
• Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak Dukcapil untuk mengambil KTP yang baru.
• Pemohon bisa mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP yang baru.
Biaya Mengurus KTP yang Hilang
Sebagai informasi, cetak ulang KTP yang hilang ataupun rusak tidak dikenai biaya alias gratis. Proses cetak ulang KTP pun dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang diterbitkan dari kantor desa.
Selain itu, kamu juga bisa cetak KTP yang rusak atau hilang di wilayah luar domisili dengan mendatangi langsung petugas Disdukcapil dan membawa fotokopi KK dan juga KTP yang rusak ataupun fotokopi KTP yang hilang.
Itulah tadi cara mengurus KTP yang hilang terbaru pada tahun 2023 lengkap dengan syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari