Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo
KPK menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

KPK menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

Disebutkan, ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, seperti pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Alex.

Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisna sendiri lebih dulu ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama, sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang