Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku berpikir positif soal isu adanya intervensi kekuasaan pada penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, kabar itu perlu dikaji ulang untuk mengetahui kebenarannya.
"Sampai sejauh ini, saya berpikir positive thinking, enggak ada itu intervensi sejauh ini," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Namun, Surya tidak menampik kemungkinan adanya intervensi dalam kasus ini di waktu yang akan datang.
"Kita enggak tahu esok hari, kita kan nggak tahu. siapa yang guarantee bahwasanya kasus ini tidak diintervensi?" tanyanya.
Lebih lanjut, Surya Paloh berharap tidak ada kepentingan-kepentingan subjektif dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini.
"Buang lah kepentingan-kepentingan sesaat jika memang kepentingan strategis yang lebih besar menunggu kehadiran kita," tandas Surya Paloh.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Johnny G Plate Korupsi, Surya Paloh Janji Bubarkan Nasdem Jika Ada Kadernya Korupsi?
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.