Jhonny Plate TSK Gegara Diduga Minta Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan, Surya Paloh: Kalau Tak Ada, Terlalu Mahal Diborgol!

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:35 WIB
Jhonny Plate TSK Gegara Diduga Minta Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan, Surya Paloh: Kalau Tak Ada, Terlalu Mahal Diborgol!
Jhonny Plate TSK Gegara Diduga Minta Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan, Surya Paloh: Kalau Tak Ada, Terlalu Mahal Diborgol! [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen NasDem Jhonny G Plate terlalu sedih ditetapkan sebagai tersangka jika tidak terbukti dalam kasus korupsi proyek menara BTS.

Paloh mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana. Di mana, Jhonny diduga telah menerma setoran dana senilai Rp500 juta setiap bulan dalam kasus korupsi tersebut.

"Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulannya dengan proyek negara kerugian Rp8 triliun," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ketum Partai NasDem Surya Paloh menetapkan Hermawi Taslim sebagai Plt Sekretaris Jenderal Partai NasDem menggantikan Johnny G Plate setelah berstatus tersangka kasus korupsi proyek BTS di Kominfo. (Suara.com/Dea)
Ketum Partai NasDem Surya Paloh menetapkan Hermawi Taslim sebagai Plt Sekretaris Jenderal Partai NasDem menggantikan Johnny G Plate setelah berstatus tersangka kasus korupsi proyek BTS di Kominfo. (Suara.com/Dea)

Paloh menilai jika dugaan itu tidak benar, maka sangat disayangkan Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Surya Paloh Pernah Minta Johnny G Plate Jujur Soal Korupsi Proyek BTS: Anda Terlibat atau Tidak?

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan. Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ucap Paloh.

Sebab Plate memegang jabatan penting yakni sebagai menteri di kabinet dan sekjen di DPP Partai NasDem.

"Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," ujar Paloh.

Surya Paloh Sedih

Diberitakan sebelumnya, Paloh mengungkapkan kesedihannya usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen NasDem Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara BTS.

Baca Juga: Istana Minta Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2024

Kesedihan itu disampaikan Paloh dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, Jakarta Pusat, sore ini, beberapa jam setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

"Kami berusaha tetap tegar bisa tersenyum. Kami upayakan, tapi kalau teman teman sesungguhnya dalam nurani saya ada kesedihan, keperihan hati tidak seperti biasanya," kata Paloh.

Surya Paloh merasa kecewa atas apa yang terjadi. Dia menyatakan NasDem berduka usai Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekjen DPP NasDem saudara kami Jhonny Plate saya tekankan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujar Paloh.

Johnny Plate Tersangka

Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI