Suara.com - Penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dilakukan Kejaksaan Agung di tengah suasana menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengaitkan penetapan tersangka Johnny dengan Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengait-ngaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ngabalin juga menegaskan tidak ada sangkut paut Istana dengan kasus tersebut. Ia menyatakan kalau kasus tersebut murni menjadi tanggung jawab Johnny selaku menteri.
"Tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak Johnny G Plate dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) dalam hal perkara BTS," tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem
Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Kejaksaan Agung.
Usai diperiksa, Johnny langsung dijebloskan ke mobil tahanan. Terlihat, menteri dari Partai NasDem tersebut ke luar dari gedung dengan mengenakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.
Tidak ada kata-kata yang disampaikan Johnny kepada awak media saat berjalan menuju mobil tahanan.
"Atas hasil pemeriksan tersebut pada hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi jadi tersangka," kata Dirdikjampidsus Kejagung Kuntadi Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu.
Kuntadi menyebut, Johnny akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?