Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan kesedihannya usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen NasDem Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara BTS.
Kesedihan itu disampaikan Paloh dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) beberapa jam setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami berusaha tetap tegar bisa tersenyum. Kami upayakan, tapi kalau teman teman sesungguhnya dalam nurani saya ada kesedihan, keperihan hati tidak seperti biasanya," kata Paloh.
Surya Paloh merasa kecewa atas apa yang terjadi. Dia menyatakan NasDem berduka usai Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Partai NasDem
"Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekjen DPP NasDem saudara kami Jhonny Plate saya tekankan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujar Paloh.
Johnny Plate Tersangka
Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.