Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Partai NasDem

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:05 WIB
Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Partai NasDem
Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Partai NasDem. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menetapkan Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai NasDem menggantikan Johnny G Plate.

Keputusan tersebut menyusul penetapan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

"Mengingat tugas dan kesibukan, posisi, dan peran kesekjenan, maka kami pada hari ini telah menetapkan, memutuskan Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2023).

Mengenai proses hukum yang saat ini menjerat Johnny, Surya mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Jelang 40 Hari Meninggalnya Sang Ayah, Begini Kondisi Rumahnya di NTT

"Ditetapkannya Saudara Johnny G Plate sebagai tersangka itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui," tambah Surya.

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

Resmi Tersangka

Menkominfo Johnny G Plate resmi berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.

Baca Juga: Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI