Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Jelang 40 Hari Meninggalnya Sang Ayah, Begini Kondisi Rumahnya di NTT

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 18:04 WIB
Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Jelang 40 Hari Meninggalnya Sang Ayah, Begini Kondisi Rumahnya di NTT
Situasi rumah Johnny G Plate di kampung halamannya, Reok, Manggarai, NTT jelang persiapan acara 40 hari mendiang ayah. [Berto Davids/Telisik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI