Suara.com - Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menampilkan sosok Sekjen NasDem tersebut yang sudah mengenakan rompi merah muda. Penetapan tersangka Johnny G Plate tersebut bertepatan dengan dua hari menjelang 40 hari sang ayah Paulus Plate meninggal.
Dari pantauan Telisik.id-jaringan Suara.com, situasi rumah di kampung halamannya Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak sepi. Pintu gerbang rumah dalam keadaan terkunci.
Sementara di depan rumah bertingkat dua tersebut terparkir tiga unit mobil, yang salah satunya mobil milik Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate. Selain itu, sekitar 50 meter dari rumah itu terlihat kelompok ibu-ibu sedang sibuk menyiapkan acara 40 hari mendiang ayah Paulus Plate.
Baca Juga: Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gregorius Alex Plate sedang berada di kampung halaman Reok, Kabupaten Manggarai untuk mengikuti acara 40 hari mendiang ayah. Namun setelah sang kakak ditetapkan menjadi tersangka, ia tidak berada lagi di rumah itu.
Dari keterangan asisten rumah tangganya, Siska, Alex Plate sedang keluar rumah untuk keperluan sesuatu.
"Om Leksi ada keluar. Tadi memang dia ada, sekarang di loteng hanya ada Om Frids Plate sedang telepon. Kami masih siap-siap acara 40 hari opa Polus 19 Mei," katanya yang menjumpai wartawan di gerbang rumah.
Sebelumnya diberitakan, penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate dilakukan Kejagung setelah melakukan pemeriksaan hingga tiga kali. Dalam pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.