Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:28 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mulanya, Johnny G Plate turut terseret dalam kasus tersebut setelah sang adik yakni Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang dan juga fasilitas dari anggaran Bakti. Adapun uang yang diterima oleh Alex yakni mencapai Rp 534.000.000.

Kuntadi sendiri masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan aliran dana Bakti terhadap Gregorius Alex Plate tersebut. 

KPU Buka Suara Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Suara.com -  Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat suara perihal penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Pasalnya, nama Johnny ikut didaftarkan NasDem menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan tanggapan terkait nasib pencalonan Johnny sebagai bacaleg setelah statusnya tersangka kasus korupsi.

Ia berujar status bacaleg Plate nantinya bisa gugur apabila prosesnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate.

"Saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kami tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," kata Idham.

Baca Juga: Manfaatkan Jabatan Menteri, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI