Istana Ogah Dilibatkan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:14 WIB
Istana Ogah Dilibatkan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Ali Mocthar Ngabalin. [Dok.Hops.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menegaskan kalau Istana tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia menyatakan kalau kasus tersebut murni menjadi tanggung jawab Johnny selaku menteri.

"Tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak Johnny G Plate dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) dalam hal perkara BTS," tegas Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6/2023).

Lagipula, Ngabalin menerangkan kalau kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 tersebut sudah lama diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut disampaikannya guna meluruskan adanya anggapan kalau kasus ini seolah tiba-tiba dibuat demi kepentingan politik.

"Kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan dua pekan lalu tidak kasus ini sudah berjalan cukup lama bahkan kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp 500 juta adik dari Pak Johnny G Plate," ungkapnya.

Baca Juga: Kominfo Hormati Proses Hukum usai Menteri Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Menteri 'Garis Keras' Pendukung Jokowi Jadi Tersangka, Johnny G Plate Diduga Terlibat Maling Uang Rakyat Rp8 Triliun

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI