"Pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di Lampung. Selama beraksi senjata api ini selalu dibawa-bawa tersangka untuk menakut-nakuti korban," jelas Adhi.
Saat ini, Adhi mengaku pihaknya masih mendalami soal penjualan senjata api ilegal tersebut.
“Masih kami buru,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, perugas menyita sebuah motor Honda Beat, yang diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, sebuah kunci letter T dan dua buah anak kunci, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru aktif.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahu penjara. Yakni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian.