Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka sindikat pencurian sepeda motor (ranmor) asal Lampung Tengah. Setiap beraksi, komplotan ini kerap membawa senjata api untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dari 6 tersangka yang diciduk oleh pihaknya, memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan satu di antaranya yang merupakan penadah hasil curian.
Adapun keenam orang tersangka ini berinisial A dan MRMJ yang berperan sebagai pemetik. Kemudian KLD yang bertugas mengawasi saat komplotan ini berlaku.
Kemudian, DD yang bertugas sebagai joki, NF yang berperan sebagai pengangkut hasil curian untuk dikrimkan ke Lampung, dan NR selaku penadah hasil curian.
Baca Juga: Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Adhi menuturkan, pengungkapan pencurian ini bermula saat salah seorang warga yang berinisial MM melaporkan tentang kehilangan sepeda motornya.
Saat itu MM, kata Adhi, memarkirkan kendaraan di depan kostannya, Jalan Mangga Besar II, No 40 Rt 5/3, Kelurahan Maphar, Taman Sari Jakarta Barat.
Usai menerima laporan, petugas lngsung mengidentifikasi pelaku yang berinisial A. A ditangkap petugas di indekosnya, kawasan Kalideres Jakarta Barat.
"Kemudian kita lakukan pengembangan, dan kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial MRMJ dan KLD, di kostannya yang berada di Taman Sari,” kata Adhi, di Mapolsek Taman Sari, Rabu (17/5/2023).
Tak sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Setelahnya, polisi kembali menjaring 3 tersangka lainnya yang berinisial NR, DD, dan NF.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
Ketiganya diringkus di sebuah kontrakan wilayah Bekasi Kota. Dari hasil penggeladahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butur peluru aktif.
"Pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di Lampung. Selama beraksi senjata api ini selalu dibawa-bawa tersangka untuk menakut-nakuti korban," jelas Adhi.
Saat ini, Adhi mengaku pihaknya masih mendalami soal penjualan senjata api ilegal tersebut.
“Masih kami buru,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, perugas menyita sebuah motor Honda Beat, yang diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, sebuah kunci letter T dan dua buah anak kunci, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru aktif.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahu penjara. Yakni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian.