Suara.com - Permintaan perpanjangan masa jabatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memunculkan berbagai pertanyaan. Nurul Ghufron memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah waktu kepemimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu merupakan pengajuan tambahan selain proses pemeriksaan dan perubahan atas persyaratan usia dalam Pasal 29e UU 19 Tahun 2019. Lantas, apa yang janggal dari permintaannya soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK?
Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, permintaan Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan itu sebelumnya tidak pernah disampaikan ke publik. Hal ini diketahui diajukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga wajar jika alasannya dipertanyakan.
Misalnya saja, kata Praswad, apakah ada agenda khusus yang bisa memperkuat dugaan KPK sebagai alat politik. Ia pun berharap hal ini tidak akan terjadi, mengingat berpotensi merusak citra komisi antirasua. Adapun perpanjangan itu, lanjutnya, turut menguntungkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
Apabila permohonan tersebut dipenuhi, maka Firli masih akan menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun hal ini tak terlepas dari sejumlah rangkaian peristiwa seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga dugaan rekayasa kasus yang kini telah dilaporkan ke Dewas dan polisi.
Praswad menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli, dinilai tidak memiliki prestasi. Menurutnya, lebih banyak kontroversi hingga kualitas kian menurun. Untuk itu, ia merasa janggal dengan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga merasa janggal dengan permintaan Ghufron. Menurutnya, wakil ketua seharusnya melakukan introspeksi diri karena tingkat persepsi kian anjlok akibat kebocoran dokumen penyelidikan.
Ia lantas mempertanyakan alasan Ghufron mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Terlebih, permohonan tersebut diajukan jelang kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Alasan Ghufron Perpanjang Masa Jabatan
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Setelah Diperiksa KPK
Nurul Ghufron akhirnya mengungkap alasannya meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurutnya, hal itu dilakukan agar waktu jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lain seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28D.
Permintaan Ghufron Dikritik
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia lantas menyebut sang wakil ketua KPK itu hanya fokus terhadap kepentingan pribadi. Padahal kondisi komisi antirasua, dinilainya, sedang memprihatinkan.
"Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dan kawan-kawan hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kritikan juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyindir mengapa Ghufron tidak sekalian meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 10 tahun. Ia kemudian meyakini permintaan itu akan ditolak MK.
Sebab, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan UUD 1945. Meski begitu, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghargai permintaan Ghufron, karena ia juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menggugat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti