"Jadi kalau masih proses-prosea awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan, jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Ganggu Pencalegan
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa penetapan tersangka Johnny G. Plate bakal berimbas terhadap prosea pencapresan dan pencalegan NasDem pada 2024.
Tetapi, ia berujar, NasDem tetap mengupayakan yang terbaik.
"Pasti. Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat. Mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, NasDem ogah berandai-andai penetapan Plate sebagai tersangka, apakah bermuatan unsur politis dan kriminalisaai atau tidak.
Menurut Ketua DPP NasDem Willy Aditya hal itu tidak bisa diduga begitu saja. Tetapi ia mengatakan akan melihat kemungkinan tersebut.
"Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?" kata Willy di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Terpisah, Sahroni juga memberikan tanggapam terkait pertanyaan serupa. Menurutnya penetapan Plate senagai tersangka tidak terkait politik.
"Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis, mau menjelang 2024 tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata Sahroni.