Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat suara perihal penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Pasalnya, nama Johnny ikut didaftarkan NasDem menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan tanggapan terkait nasib pencalonan Johnny sebagai bacaleg setelah statusnya tersangka kasus korupsi.
Ia berujar status bacaleg Plate nantinya bisa gugur apabila prosesnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sejauh ini, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate.
"Saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kami tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," kata Idham.
Adapun KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi yang dinulai 15 Mei - 23 Juni 2023.
"Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Di tanggal 26 juni-9 Juli 2023, KpU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," kata Idham.
Hal senada ditegaskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia berujar syarat terkiat bacaleg telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.
Baca Juga: Tak Ingin Status Tersangka Sekjen NasDem Johnny Plate Dikaitkan ke Politik, PDIP: Hukum is Hukum!
"Ini khususnya kaitannya dengan orang yang terkena masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim.
"Jadi kalau masih proses-prosea awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan, jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Ganggu Pencalegan
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa penetapan tersangka Johnny G. Plate bakal berimbas terhadap prosea pencapresan dan pencalegan NasDem pada 2024.
Tetapi, ia berujar, NasDem tetap mengupayakan yang terbaik.
"Pasti. Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat. Mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, NasDem ogah berandai-andai penetapan Plate sebagai tersangka, apakah bermuatan unsur politis dan kriminalisaai atau tidak.
Menurut Ketua DPP NasDem Willy Aditya hal itu tidak bisa diduga begitu saja. Tetapi ia mengatakan akan melihat kemungkinan tersebut.
"Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?" kata Willy di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Terpisah, Sahroni juga memberikan tanggapam terkait pertanyaan serupa. Menurutnya penetapan Plate senagai tersangka tidak terkait politik.
"Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis, mau menjelang 2024 tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata Sahroni.
"Jadi bukan berarti sekonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," sambungnya.