Kadung Nyaleg Lewat NasDem, KPU Ungkap Nasib Johnny G Plate usai jadi Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:22 WIB
Kadung Nyaleg Lewat NasDem, KPU Ungkap Nasib Johnny G Plate usai jadi Tersangka
Kadung Nyaleg Lewat NasDem, KPU Ungkap Nasib Johnny G Plate usai jadi Tersangka. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat suara perihal penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Pasalnya, nama Johnny ikut didaftarkan NasDem menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan tanggapan terkait nasib pencalonan Johnny sebagai bacaleg setelah statusnya tersangka kasus korupsi.

Ia berujar status bacaleg Plate nantinya bisa gugur apabila prosesnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)

Sejauh ini, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate.

"Saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kami tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," kata Idham.

Adapun KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi yang dinulai 15 Mei - 23 Juni 2023.

"Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Di tanggal 26 juni-9 Juli 2023, KpU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," kata Idham.

Hal senada ditegaskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia berujar syarat terkiat bacaleg telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Kursi Menkominfo Bakal Diisi Plt

"Ini khususnya kaitannya dengan orang yang terkena masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI