Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja dengan baik dan berhati-hati.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Johnny disebut Jaleswari sebagai sesuatu yang bukan diharapkan.
"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," kata Jaleswari kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
![Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8/2022). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/05/46065-deputi-v-kepala-staf-kepresidenan-jaleswari-pramodhawardani.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Jaleswari menekankan kalau pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pemerintah disebutnya memercayakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya.
"Kita serahkan pada proses hukum," tegasnya.
Jadi Tersangka
Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Johnny G. Plate hanya Diam di Depan Awak Media
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.