Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktor Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 pada Rabu (17/5/2023)
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Kejagung masih mendalami aliran dana terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate.
Isi Garasi Johnny G Plate
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Lapang Dada Jika Jokowi Reshuffle Menteri
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Johnny G Plate tercatat memiliki harta mencapai RP 191,2 miliar. Kekayaan itu dilaporkan pada 16 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Dalam laman LHKPN, tercatat bahwa Johnny G Plate memiliki 46 tanah yang tersebar di Jakarta, Cilegon, hingga Kab/Kota Manggarai senilai RpRp 141,4 miliar.
Di laman LHKPN, Johnny G Plate tercatat hanya memiliki dua unit mobil, di antaranya:
1. Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2013 Hasil Sendiri senilai Rp320.000.000
2. Mobil Mitsubishi Colt Truck Tahun 2013 Hasil Sendiri senilai Rp140.000.000
Baca Juga: Satu per Satu Elite Partai Merapat ke NasDem Tower Pasca Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Mobil Johnny G Plate Digeledah
Sebelum menetapkan Johnny sebagai tersangka, Kejagung juga turut menggeledah mobil miliknya yang terparkir di Kejagung.
Mobil yang digeledah oleh Kejagung itu berwarna putih dengan nomor polisi B 1371 UJZ dan warna hitam B 1120 UJZ.
Penyidik memeriksa seluruh isi mobil, termasuk tas yang berada di dalam mobil yang terparkir di lingkungan Kejagung itu.