Suara.com - Sejumlah elit Partai NasDem mulai mendatangi Kantor DPP atau NasDem Tower usai penetapan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Pantauan Suara.com di lokasi, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendatangi NasDem Tower sekitar pukul 13.05 WIB.
Tak lama berselang, Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel juga tiba di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat pada pukul 13.09 WIB.
Lalu, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah juga tiba sekira pukul 13.12 WIB. Ia mengaku datang ke NasDem Tower untuk membahas penetapan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Ini yang segera akan kita bicarakan dalam pertemuan ini. Jadi, langkah-langkah apa, baik secara internal. Yang jelas, apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, kami Partai Nasdem prihatin dan kemudian ada langkah-langkah yang akan kami sampaikan setelah arahan yang diberikan oleh ketua umum," kata Charles sebelum memasuki lobi NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, PDIP: Harus Hormati Proses Hukum
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.