Riwayat Johnny G Plate Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Berakhir Pakai Rompi Tahanan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:38 WIB
Riwayat Johnny G Plate Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Berakhir Pakai Rompi Tahanan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya disangkakan atas kasus dugaan korupsi proyek BTS. Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023).

Hal tersebut bukan kali pertama bagi Johnny, karena sejak beberapa bulan yang lalu, ia sudah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan atas kasus ini. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Menkominfo tercatat sudah tiga kali diperiksa. Berikut riwayat pemeriksaannya.

Februari 2023

Menkominfo Johnny G Plate pertama kali diperiksa oleh Kejagung pada Selasa (14/2/2023) lalu. Adapun sejumlah hal yang didalami, yakni soal tugasnya sebagai pengawas termasuk terhadap badan layanan unit (BLU) yang terdapat di kementeriannya.

Baca Juga: Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, PDIP: Harus Hormati Proses Hukum

Saat itu, Johnny yang datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi, dicecar sebanyak 51 pertanyaan oleh Kejagung. Ia sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan penuh tanggung jawab. Ia bahkan memberikan jawaban secara rinci.

Ia kemudian kembali diperiksa pada Rabu (15/3/2023) karena masih ada yang perlu didalami. Tak terkecuali tentang fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate atau GAP. Johnny juga saat itu ditanya soal perannya sebagai pengawas serta pemakai anggaran di Kemkominfo.

Johnny G Plate kembali datang ke Gedung Kejagung pada Rabu (17/5/2023) hari ini. Berdasarkan pemeriksaan ketiga selama enam jam itu, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Setelahnya ia terpantau memakai rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang disita Kejagung. Mulai dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Johnny, sebuah ponsel, KTP, ID Card, amplop putih, hingga beberapa dokumen.

Kasus Korupsi Proyek BTS

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Perkara itu disebut-sebut membuat negara merugi hingga Rp 8 triliun. Hal ini dilaporkan oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh ke Kejagung.

Adapun kerugian keuangan negara itu mencakup tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terealisasikan. Sementara dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Dirut Bakti Kemkominfo, AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020, YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI